BPOM Diminta Tes Kandungan Bromat di Produk Air Minum Kemasan, YLKI: Sesuai Standar Atau Tidak?

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan senyawa Bromat yang terkandung dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Pengujian harus dilakukan secara berkala.

“Di post market, mestinya BPOM melakukan sampling menguji yang ada di pasar ke laboratorium apakah itu sesuai standar keamanan, membahayakan konsumen apa enggak,” kata anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam keterangannya yang diterima Rabu, 20 Desember.

Sudaryatmo mengingatkan BPOM harus melakukan pengecekan secara berkala. Apalagi air dalam kemasan kini jadi menjadi kebutuhan masyarakat.

Kandungan Bromatnya dalam tiap produk harus dipastikan bisa terjaga karena konsumsi lebih dari ambang batas bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti mual, muntah, diare hingga gangguan ginjal dan efek saraf berdasarkan Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA).

 

Selain itu, senyawa ini juga bersifat karsinogenik atau beracun dan berpotensi menyebabkan kanker meski penelitian lebih lanjut diperlukan.

“Jadi regular inspection. Mengambil sampling dari produk yang sudah ada di pasar,” tegasnya.

Adapun pemerintah sebenarnya sudah mengatur soal AMDK di Tanah Air. Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 menyebut seluruh industri di bidang ini diminta memberikan data analisi kandungan Bromat di laboratorium kepada BPOM secara berkala.