Cara Menghitung Pajak Emas Batangan: Rumus dan Contohnya

YOGYAKARTA – Emas Batangan termasuk komoditas yang dikenai pajak oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Emas dan Batu Permata, pengusaha emas batangan wajib memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Itu termasuk penjualan emas batangan yang memiliki catatan atau rekaman kepemilikan secara digital. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak emas batangan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Menghitung Pajak Emas Batangan

Telah disinggung di atas bahwa pembelian emas batangan akan dikenai PPh sebesar 0,25 persen.

Berdasarkan aturan tersebut, rumus perhitungan pajak emas batangan adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 22 Emas Batangan = 0,25 persen x harga jual emas batangan

Sebagai contoh:

Bapak Budi ingin membeli emas batangan dengan berat 1 kg di butik emas Antam untuk keperluan investasi. Merujuk informasi yang tertera di laman Logam Mulia, harga emas Antam dengan berat 1000 gr atau 1 kg dipatok Rp1.065.600.000 sebelum dikenai PPh Pasal 22. Lantas, berapa uang yang harus dikeluarkan Budi untuk membeli emas batangan tersebut?

  • PPh Pasal 22 Emas Batangan 1 kg = 0,25 persen x Rp1.065.600.000
  • PPh Pasal 22 Emas Batangan 1 kg = Rp26.640.000

Sehingga, harga belie mas batangan seberat 1 kg menjadi:

  • Harga beli emas batangan 1 kg = Rp26.640.000 + 1.065.600.000
  • Harge belie mas batangan 1 kg = 1.068.264.000

Dengan demikian, uang yang yang harus dikeluarkan Budi untuk membeli emas batangan seberat 1 kg di butik emas Antam adalah Rp1.068.264.000.

Sebagai informasi tambahan, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen juga berlaku atas penyerahan bahan baku berupa emas perhiasan atau emas batangan. Penyerahan yang dimaksud dari pengusaha yang memesan kepada pabrikan emas yang bertujuan menghasilkan emas perhiasan atau batangan.

Pemungutan Pph Pasal 22 bersifat tidak final. Artinya, bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Akan tetapi, berdasarkan aturan PMK Nomor 48 Tahun 2023 Bab II pasal 5, ada sejumlah kondisi dimana penjualan emas tidak perlu dikenai PPh Pasal 22, seperti:

  • Penjualan kepada konsumen akhir
  • Penjualan kepada wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final (dengan surat keterangan).
  • Penjualan kepada wajib pajak yang memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas Pemungutan) PPh Pasal 22.
  • Penjualan kepada Bank Indonesia.
  • Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai undang-undang perdagangan berjangka komoditi.

Sementara jenis pajak penghasilan atas jasa dari penjualan emas perhiasan dan batangan berkaitan dengan PPh pasal 21 untuk wajib pajak pribadi, dan berkaitan degan PPh pasal 23 untuk wajib pajak badan.

Tarif PPh Pasal 21 sebesar 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada perolehan jasa yang dibayarkan oleh pengguna jasa. Sedangkan tarif PPH Pasal 23 dipatok 2 persen dari komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

Demikian informasi tentang cara menghitung pajak emas batangan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.