Kesampingkan Sanksi Penolak Vaksin COVID-19, Anies: Wong Vaksinnya Saja Terbatas
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau memikirkan pengenaan sanksi dari Pemprov DKI terhadap warga yang menolak untuk menjalani vaksinasi COVID-19. Kata Anies, jumlah vaksin saat ini saja masib terbatas.
"Saat ini, jumlah vaksinya saja masih terbatas. Jangankan yang mau dan tidak mau, wong vaksinya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Februari.
Anies menyebut akan menjalankan pengaturan mengenai sanksi bagi warga penolak vaksin COVID-19 jika jumlah vaksin yang didistribusi telah memenuhi kebutuhan.
"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok. Yang mau aja yang divaksin, gampang kan. Ngobrolnya nanti kalau vaksinya sudah lebih banyak dari pada jumlah penduduk. Itulah kira-kira logiknya," ucap Anies.
Saat ini vaksinasi COVID-19 sambung dia, sekadar penawaran pemerintah terhadap perlindungan masyarakat dari virus corona.
"Vaksin ini baru awal. Jadi, saat ini kita kan menawarkan. Kalau ditawarkan, kan diambil atau tidak. Jadi, kita pada fase ini fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya," ujar Anies.
Baca juga:
- Contohkan Restorative Justice dengan Kasus Pemerkosaan, Mahfud MD Tuai Kritikan
- 10 Kota/Kabupaten Rawan Banjir, Presiden Jokowi Titip Pesan ke Pj Gubernur Kalsel: Hijaukan Kalimantan
- Kronologi Penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol YP dan 11 Anggota Polri
- Kapolsek Astana Anyar Kompol YP Dicopot, 2 Sanksi Ini Menanti
Pernyataan berbeda diungkapkan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Menurut Riza, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di mana pada Pasal 13A ayat (4), masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tak ikut vaksinasi akan ditunda bantuan sosialnya.
Ditambah, DKI memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19. Pada Pasal 30, dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
"Kita kan negara hukum, Perda terkait pengendalian COVID-19 sudah mengatur bagi siapa saja warga Jakarta yg menolak divaksin, sejauh yang bersangkutan terdaftar, tentu mendapatkan sanksi denda Rp5 juta. Di sisi lain, Pak Presiden memberikan perhatian kepada mereka yang menolak vaksin, itu akan dicabut dukungan bansos dari pemerintah pusat," kata Riza.
Menurut Riza, sanksi bagi penolak vaksin COVID-19 menjadi penting karena virus corona berbeda dengan penyakit lain seperti cacar, polio, ataupun campak yang hanya berdampak pada diri sendiri.
"Vaksin COVID-19 ini berbeda. Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya, tetapi juga istri, anak, orang tua keluarga, masyarakat sekitar, bahkan masyarakat yang jauh sekalipun karena kita kan berinteraksi," kata Riza.