Jadwalkan Lagi Pekan Depan, Dewas KPK: Hadir atau Tidak Hadir Sidang Etik Firli Tetap Lanjut

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pekan depan. Keputusan diambil setelah ada permintaan penundaan yang dikirimkan melalui pesan singkat.

Diketahui, Firli sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat penetapan tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

“Majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember.

Albertina memastikan ini penundaan terakhir. “Apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan,” tegasnya.

“Itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu,” sambung Albertina.

Dalam sidang etik tersebut bakal ada 27 saksi yang diperiksa secara maraton selama tiga hari. Mereka terdiri dari pihak internal maupun eksternal komisi antirasuah.

“Rencananya akan pemeriksaan saksi-saksi mulai tanggal 20, 21, dan 22 Desember,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK sepakat menyidangkan Firli terkait tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pertama terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kedua pelanggaran etik yang dilakukan Firli berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.