Plin-plan, Kini Timnas AMIN Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Komika Aulia Tersangka Penistaan Agama 

JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Angga Putra Fidrian menyebut pihaknya tak akan memberi bantuan hukum kepada komika Aulia Rahman.

Aulia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama dari materi stand up yang ia lontarkan dalam kegiatan Desak Anies beberapa waktu lalu.

"Yang perlu diklarifikasi adalah komikanya bukan tim kampanye AMIN, Sehingga tidak ada bantuan secara khusus dari Timnas," kata Angga kepada wartawan, Senin, 11 Desember.

Padahal, sebelumnya, Juru Bicara Timnas AMIN Billy David Nerotumilena menyebut pihaknya siap memberikan keterangan, menyiapkan bahan dan strategi bantuan hukum untuk membantu Aulia.

Namun, kini Angga menegaskan pernyataan Billy soal kesiapan bantuan hukum kepada Aulia bukan atas nama Timnas AMIN.

"Kalaupun ada Timnas yang membantu itu jatuhnya pribadi, bukan mengatasnamakan Timnas," ungkapnya.

Angga menegaskan kebebasan berpendapat yang dipersilakan Timnas AMIN kepada Aulia untuk melakukan roasting stand up comedy pada acara Desak Anies bukan berarti yang bersangkutan bisa bebas berbicara apapun.

"Kita sudah ngasih koridor bahwa sekeras-kerasnya, kalau mau nyerang, adalah roasting Anies Baswedan. Jangan ke arah lain. Tapi mugkin komikanya punya kreativitas sendiri," tegas Angga.

 

Polda Lampung menetapkan komika Aulia (33) yang tampil pada acara Desak Anies capres nomor urut 1 Anies Baswedan pada kegiatan kampanye hari Kamis, 7 Desember lalu, sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Dalam acara itu, salah satu materi komika Aulia terdapat kalimat "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya. Sudah dipenjara semua".

Kini, Aulia ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin, 11 Desember.