18 WNA Ditahan terkait Tindak Pidana Keimigrasian

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada periode November—Desember 2023 mengamankan 18 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia dari 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri atas 18 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dilansir ANTARA, Senin, 11 Desember.

Saffar menyebutkan 19 tersangka tersebut saat ini tengah disidik oleh penyidik imigrasi di 11 kantor imigrasi seluruh Indonesia.

"Penanganan tindak pidana keimigrasian yang sedang berproses penyidikan di 11 kantor (imigrasi) yang ada di seluruh Indonesia," ujar Godam.

Sementara itu, Subkoordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan dari 19 tersangka tersebut terdapat beberapa tersangka yang disangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Selain itu, dia juga menyebutkan terdapat tersangka WNA yang mengaku sebagai WNI.

"Jadi, ini asing, ngaku-ngaku Indonesia mau bikin paspor Indonesia," ujar Happy.

Tersangka dijerat Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memanipulasi data dengan tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Adapun 11 kantor imigrasi yang menangani kasus tersebut, yakni kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, dan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta.

Selain itu, di kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Kantor Imigrasi Kelas III Bima, kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.