Laporan Advokat Pembela Jessica Wongso Ditolak Bareskrim, Ini Bukti yang Dibawa
JAKARTA - Link YouTube Karni Ilyas yang menjadi bukti Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica untuk melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah Almarhum Mirna ke Bareskrim Mabes Polri ternyata tak kuat.
Sebelumnya puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat 1 Desember.
Edi diduga menghilangkan salah satu barang bukti pemotongan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian kopi sianida.
Menurut pengacara Antoni Silo, Edi Darmawan telah berbohong lantaran pernyataan yang dilontarkannya tidak konsisten.
"Di persidangan atas pertanyaan majelis terkait CCTV, Edi Darmawan Salihin menyatakan tidak ada memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier," jelas Antoni di Bareskrim Polri.
"Tetapi pada sebuah acara Talkshow dengan Karni Ilyas tanggal 7 Oktober 2023, Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphone-nya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," lanjutnya.
Kemudian link YouTube dari konten Karni Ilyas inilah yang menjadi salah satu bukti Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica dan konten-konten lain yang relevan.
"Sejumlah sajian yang ada di ruang publik, termasuk yang dicetuskan awal oleh film dokumenter Netflix, ada kejanggalan-kejanggalan," katanya.
"Kejanggalan kemudian dikomunikasikan komunitas-komunitas advokat, itu kita yang membuat melakukan kejadian dan sepakat ada hal yang menjadi laporan," lanjutnya.
Baca juga:
Namun karena buktinya belum cukup kuat, LP (Laporan Polisi) yang diajukan Tim Aliansi Advokat pembela Jessica ditolak.
"Seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk syarat LP (Laporan Polisi)," kata salah satu pengacara aliansi Antoni Silo usai menyampaikan laporan.
Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso membuat laporan peengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolri dengan laporan yang sama.
"Tuntas kita lakukan Dumas, setelah tadi berkonsultasi panjang kita sudah memasukkan sore ini melalui sekretariat umum langsung ke Kapolri," imbuh dia.
Adapun laporannya adalah dugaan pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP mengenai menyembunyikan barang bukti dan pasal 32 ayat 1 terkait UU ITE menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik.