Curi Motor Milik Orang Tua Sendiri, Remaja di Lampung Ditangkap Polisi
BANDAR LAMPUNG - Dua remaja berinisial DA (15) dan MA (15) ditangkap Polsek Sukarame lantaran diduga mencuri motor milik orangtuanya sendiri, Yeyet (49), warga Perum Griya Indah, Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku ditangkap petugas, pada Sabtu (25/11) dini hari, di penginapan yang terletak di jalan Narada, Way Halim Kota Bandar Lampung. Sedangkan pencurian motor terjadi pada Minggu, 19 November.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan korban Yeyet sendiri merupakan orang tua dari salah satu pelaku yaitu DA (15).
“Pelaku DA (15) mengajak MA (15) untuk mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri” kata Kompol Warsito dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Bandar Lampung, Selasa, 28 November.
Untuk bisa masuk ke dalam garasi tempat motor tersebut diparkir, pelaku merusak kunci gembok garasi dengan menggunakan patahan besi hanger. Pelaku masuk melalui pintu folding menggunakan kunci duplikat.
Baca juga:
- Tawanan Israel di Gaza Tak Disiksa oleh Hamas, Tapi Sangat Kelaparan karena Pasokan Makanan Habis
- Dari Kasus KLOUD Senopati, Bareskrim Polri Usut Peredaran Narkoba di Kafe Jakbar dan Hotel Jaksel
- 2 Anggota TNI Ditangkap Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
- Hari Pertama Kampanye Pilpres, Gibran Tetap Ngantor di Balai Kota Solo
“Setelah masuk, sepeda motor diambil dengan kunci asli yang sebelumnya sudah disimpan oleh pelaku DA (15)” ujar Kompol Warsito.
Pada saat peristiwa pencurian ini terjadi, rumah sedang dalam keadaan kosong.
Warsito menjelaskan DA (15) sudah dua bulan berpisah atau tidak tinggal bersama orang tuanya.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta CCTV yang ada di lokasi kejadian, keduanya akhirnya diamankan petugas.
“Setelah berhasil, para pelaku ini merubah warna cat sepeda motor yang aslinya warna merah putih menjadi hitam” ujar Kompol Warsito.