VIDEO: Benarkah Acara APDESI yang Dihadiri Cawapres Gibran, Ada Unsur Kampanye?
JAKARTA - Mendekati masa kampanye, pemberitaan di media semakin panas. Seperti acara Desa Bersatu yang diadakan pada tanggal 19 November lalu. Baik dari pihak PAN maupun Bawaslu menegaskan jika acara ini tidak termasuk dalam kategori kampanye untuk pasangan Prabowo-Gibran.
Partai Amanat Nasional menegaskan jika kehadiran Gibran Rakabuming Raka dalam acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno tidak melanggar aturan. Acara ini berada di bawah naungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dikemas dalam bentuk silahturahmi secara kekeluargaan.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga mengatakan jika sebagian besar kepada desa maupun perangkat desa sangat senang dengan salah satu program Prabowo-Gibran yang memberikan dana desa sebesar Rp 5 miliar pertahun untuk perbaikan infrastruktu desa dan menjadikan desa sebagai lumbung pangan nasional.
Viva juga menyatakan jika sudah ada pernyataan resmi dari ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, bahwa acara tersebut tidak termasuk dalam kategori kampanye dan tidak melanggar undang-undang. Viva juga meminta kepada pihak-pihak yang mempermasalahkan acara ini untuk berpikir dan bekerja lebih kreatif. Sehingga tidak timbul sikap iri hati, dengki dan tidak senang dengan pekerjaan orang lain.
Rahmat Bagja pun menegaskan jika harus berhati-hati dalam menyelenggarakan acara ini karena dalam Undang-Undang sudah dijelaskan jika tidak boleh menggunakan dan melibatkan aparat desa serta kepala desa sebagai tim kampanye. Simak videonya berikut ini.