Alat Pengolah Sampah Mulai Dipasang di TPST Tamanmartani Sleman

SLEMAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut progres pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani di Kapanewon (Kevamatan) Kalasan sudah mulai dilakukan pemasangan alat pengolah sampah.

"Pembangunan TPST Tamanmartani ini memang terus disebut, dan saat ini sudah memasuki tahap akhir berupa pemasangan alat pengolah sampah," kata Kepala DLH Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani dilansir ANTARA, Selasa, 21 November.

Menurut dia, sesuai kontrak pembangunan TPST Tamanmartani selesai pada 7 Desember, termasuk dengan pemasangan alat-alat pengolah sampah.

"Setelah semua alat pengolah sampah terpasang maka akan dilakukan ujicoba alat tersebut untuk mengolah sampah, apakah sudah bisa dioperasikan apa belum," katanya.

TPST Tamanmartani memiliki tiga modul pengolahan sampah yang pengoperasiannya, dilengkapi dengan pelbagai macam alat.

"Ada beberapa alat pengolah sampah, seperti mesin conveyor untuk proses pemilihan sampah organik dan anorganik atau plastik," katanya.

Epiphana mengatakan, sampah yang masuk TPST Tamanmartani akan dikeringkan untuk kemudian dicacah atau di potong menggunakan mesin yang bisa membuat sampah memiliki panjang yang sama yaitu 5 hingga 10 sentimeter.

"Kemudian sampah diolah menjadi 'Refuse Derived Fuel' (RDF) atau sering disebut keripik sampah. RDF ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif," katanya.

Jika sudah beroperasi, TPST Tamanmartani mampu menampung kapasitas maksimal hingga 90 ton sampah per hari. Satu modul diperkirakan bisa menampung hingga 30 ton sampah per hari.

"Namun saat dioperasikan nanti, kami perkirakan hanya mampu mengolah hingga 60 ton sampah per hari dengan 50 persen dari sampah yang diolah tersebut bisa menjadi RDF," katanya.

TPST Tamanmartani di Kapanewon Kalasan dibangun dengan pagu anggaran senilai Rp6,7 miliar untuk pematangan lahan dan kontruksi Rp7,4 miliar.

Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Sleman senilai Rp7,4 miliar dan Dana Keistimewaan (Danais) DIY senilai Rp6,8 miliar dengan pagu anggaran operasional Rp2,4 miliar.