Fasilitas Dermaga dan Helipad Dibangun di Lokasi Proyek Strategis Nasional KIPI Dan KIH
TANJUNG SELOR - Sejumlah fasilitas telah dibangun di Kawasan Industri Hijau atau Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, mengatakan fasilitas yang dibangun yakni dermaga (jetty) serta helipad.
"Hasil kunjungan lapangan pemantauan dan pengawasan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) serta progress KIHI terus mengalami kenaikan atau ada perkembangan yang signifikan," kata Ingkong Ala, Senin, 20 November.
Dermaga atau Jetty I dibangun oleh PT Kalimantan Aluminium Indonesia (KAI) sepanjang 850 meter dan Jetty II mencapai 600 meter. Selain itu, PT KAI juga telah membangun batching plant atau alat konstruksi untuk memproduksi beton ready mix dalam jumlah besar.
"Sehingga dapat mendukung pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) aluminium dan power plant (pembangkit listrik). Ada juga pembersihan lahan (land clearing) seluas 461 hektare yang di dalamnya juga akan dibangun fasilitas tempat tinggal karyawan dan sarana pendukung lainnya," sambung Wabup.
PT Indonesia Strategis Industri (ISI) masih melakukan proses pembebasan lahan dan telah memiliki gedung pengelola sementara di luar KIH.
Namun, PT ISI menemui beberapa kendala terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah pusat karena adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari beberapa perusahaan perkebunan yang lahannya masuk dalam kawasan yang diajukan PT ISI.
"Tercatat PT ISI telah memiliki 2.036 hektare lahan atau 43,4 persen dari pengajuan PKKPR yaitu 4.686 hektare," bebernya.
Sementara itu, PT Kawasan Industri Kalimantan Indonesia (KIKI) yang mengajukan PKKPR seluas 1.605 hektare tumpang tindih dengan PT ISI, dan di lahan tersebut juga terdapat HGU perusahaan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit.
"Terkait tumpang tindih pengajuan KKPR antara PT KIKI dan PT ISI agar bisa diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait," ujar Wabup.
Disebutkan selain pengajuan KPKPR, masih banyak yang harus dipenuhi PT KIKI untuk menjadi pengelola kawasan industri. Antara lain memperoleh IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri), memiliki izin lingkungan, menyampaikan data pembangunan kawasan industri, memiliki rencana induk atau masterplan, memiliki atau menguasai lahan dalam satu hamparan paling sedikit 50 hektare atau paling sedikit 5 hektare untuk kawasan industri kecil dan menengah.
Selanjutnya memiliki tata tertib kawasan industri, membangun gedung pengelola, serta membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam kawasan industri dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
Kemudian, PT Taikun Petro Chemical dalam progressnya telah membangun helipad, dermaga speedboat serta melakukan land clearing lokasi.
"Diharapkan proses perizinan para investor atau pengembang di kawasan proyek stategis nasional (PSN) ini berjalan dengan baik," ujar dia.