MPU: Jangan Provokasi Masyarakat untuk Menolak Pengungsi Rohingya di Aceh
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Provinsi Aceh meminta semua pihak untuk tidak memprovokasi masyarakat menolak pendaratan imigran Muslim Rohingya yang masuk ke Tanah Rencong itu.
"Kita minta semua pihak tidak memprovokasi masyarakat untuk menolak (pengungsi Rohingya)," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Antara, Senin, 20 November.
Pihaknya sudah menyampaikan bahwa Aceh memiliki kewajiban moral untuk menerima Rohingya. Hanya saja, sejauh ini diduga ada pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat.
"Cuma permasalahannya ada pihak yang memprovokasi masyarakat. Jadi masyarakat tidak masalah apapun," ujar Ketua PWNU Aceh itu.
Lem Faisal mengatakan MPU Aceh meminta keseriusan dan perhatian dari pemerintah pusat terkait penanganan Rohingya itu karena kasus pengungsi ini sudah berulang terjadi di Aceh.
"Pemerintah pusat perlu memberikan perhatian, solusi atau membantu Pemerintah Aceh, jangan sebaliknya membiarkan pengungsi Rohingya begitu saja. Jangan tutup mata terhadap permasalahan Rohingya yang terdampar di Aceh," katanya.
Lem Faisal juga mengimbau semua pihak agar dapat memberikan pelayanan serta bantuan kepada para imigran Muslim tersebut.
"Terima dulu mereka dengan baik, permasalahan setelah itu bisa dibicarakan kembali," ujarnya.
Dia juga berharap pemerintah pusat serius sesuai Undang-Undang atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengungsi luar negeri yang sudah ada agar tidak membiarkan masyarakat berlaku secara alamiah seperti itu dalam hal penanganan Muslim Rohingnya.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir Aceh didatangi lima gelombang pengungsi Muslim Rohingya, yakni tiga kapal di wilayah Kabupaten Pidie, satu kapal di Bireuen dan satu kapal di Aceh Timur.
Baca juga:
- Kemenkes: Wolbachia Tidak Dapat Hidup pada Tubuh Manusia
- Peneliti UGM Sebut Bakteri Wolbachia Dalam Jentik Nyamuk Pencegahan DBD Tak Bisa Hidup di Tubuh Manusia
- Sudah Ada Kajian Risiko, Kemenkes Pastikan Bakteri Wolbachia Cegah Demam Berdarah Tak Timbulkan Penyakit Baru
- Ganjar Beri Skor 5 Penegakan Hukum Era Jokowi, Mahfud: Itu Sesudah Putusan MK
Kedatangan kapal terakhir yang membawa 249 imigran di wilayah Jangka Bireuen pada Kamis (16/11) ditolak warga. Kemudian mereka pindah ke pesisir Aceh Utara, dan juga mendapatkan penolakan setelah diberi makanan hingga pakaian.
Selanjutnya, secara diam-diam para imigran tersebut pada Minggu (19/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB mereka mendarat ke wilayah tempat pendaratan ikan (TPI) Lapang Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.