Jenis Pelanggaran Pemilu: Berikut Penjelasan, Contoh, Serta Upaya Pencegahannya

YOGYAKARTA - Tentunya kalau bicara soal jenis pelanggaran pemilu tidak bakal jauh-jauh dari tiga hal ini. Apa saja? Yaitu terkait pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Terkait hal tersebut diperlukan yang Namanya upaya untuk lakukan pencegahan serta penanganan terkait tindak pelanggaran pemilu tersebut.

Namun, tak semua orang paham betul terkait dengan pelanggaran Pemilu itu apalagi bicara soal jenis-jenis pelanggarannya. Maka dari itu kali ini kita bakal membahas semua, Simak di bawah ini.

Jenis Pelanggaran Pemilu

  1. Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran ini merupakan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terkait janji dan sumpah sebelum menjalankan amanat selaku penyelenggara pemilu. Biasanya pelanggaran kode etik ini bakal ditangani langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta putusannya yang berupa sanksi teguran secara tertulis, pemberhentian untuk sementara, pemberhentian permanen atau tetap biasa disebut juga rehabilitasi.

  1. Pelanggaran Administratif

Jenis pelanggaran yang kedua yaitu terkait administrative yang merupakan pelanggaran kepada tata cara, mekanisme atau prosedur yang berhubungan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu.

Biasanya pelanggaran terkait administrative akan ditangani oleh Bawaslu dan putusannya yang merupakan perbaikan administrasi terkait tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai yang ada di dalam perundang-undangan. Namun teguran tertulis tidak disertakan pada tahapan tertentu di dalam penyelaksanaan pemilu atau sanksi administrative lainnya sesuai dengan undang-undang pemilu.

  1. Pelanggaran tindak pidana pemilu

Adapun yang terahir ialah pelanggaran tindak pidana pemilu yang merupakan tindak pidana kejahatan serta pelanggaran terkait aturan tindak pidana pemilu yang sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hal ini jelas bakal akan ditangani langsung oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang terhimpun di dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana tersebut bakal diputuskan langsung oleh pengadilan negeri serta putusan ini bisa diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi merupakan sebuah putusan terakhir dan mengikat serta tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Melansir dari website Bawaslu, tidak hanya berdasarkan penemuan serta laporan Bawaslu, laporan pelanggaran Pemilu pula dapat langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, serta pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, serta/ ataupun Pengawas TPS.

Lantas, Bagaimana caranya melakukan tindak pelaporan pelanggaran Pemilu? Laporan pelanggaran Pemilu bisa di informasikan secara tertulis serta paling sedikit memuat nama serta alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara serta penjelasan peristiwa. Laporan pelanggaran Pemilu di informasikan paling lama 7 hari kerja semenjak diketahui terjadinya dugaan terdapatnya pelanggaran Pemilu.

Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Pasalnya, menurut PerBawaslu No 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran serta sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu jadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Ada pula dalam Pasal 4 disebutkan pelaksanaannya selaku berikut:

  • Mengenali serta memetakan potensi kerawanan Pemilu
  • Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, serta mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu
  • Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terpaut ataupun pemerintah daerah
  • Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan Pemilu.

Jadi setelah mengetahui terkait apa saja jenis pelanggaran pemilu, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!