Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 135 Kg Ganja
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara(Sumut) menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara" ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, dilansir ANTARA, Kamis, 9 November.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Inti pasal itu, kata Sayed, yakni melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," ujar Sayed.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan yang menuntut mati.
Baca juga:
- Terbukti Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Dihukum 7 Tahun Penjara Plus Denda Rp33,43 Miliar
- Elektabilitas Prabowo-Gibran Raih 43,1 Persen di Survei Populi Center, TKN Yakin Bisa Menang Satu Putaran
- Jakpro Usul ke FEO Formula E di Jakarta Digelar 2025
- Pemadaman Kebakaran di Lereng Gunung Kawi Malang Terkendala Medan Ekstrem
Dalam dakwaan terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.
"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi," ucap Maria.
Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.