Larang Bos-Karyawan BUMN Kampanye, Erick Thohir: Sesuai Undang-Undang
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang bos hingga karyawan perusahaan pelat merah terlibat kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Jika ada yang masuk dalam tim kampanye, maka harus mengundurkan diri.
Adapun larangan ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemiliha Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. SE tersebut dikeluarkan pada 27 Oktober 2023.
“Kalau masuk ke tim kampanye ya harus mundur, harus kita ingatkan. Karena aturannya, undang-undangnya (melarang kampanye),” ucapnya ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 9 November.
Karena itu, Erick pun mengapresiasi Muhammad Arief Rosyid Hasan yang memutuskan mundur sebagai komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
“Saya tentu apresiasi seperti yang sudah ada surat edarannya dari Pak Sesmen bahwa komisaris atau direksi yang ikut ingin berkampanye, memang tidak boleh. Ada aturannya, UU-nya,” tuturnya.
Baca juga:
Erick mengatakan, menghormati keputusan Arief Rosyid. Ia mengatakan akan mencari pengganti Arief untuk mengisi posisi komisaris BSI.
Bahkan, kata Erick, tidak hanya Arief Rosyid yang menyatakan mundur sebagai komisaris. Erick mengatakan, banyak juga komisaris yang memilih mundur saat ini.
“Memang beliau memilih saya harus hormati. Karena itu nanti pergantian komisarisnya kita cari lagi. Memang enggak hanya saudara Arief Rosyid saja, banyak komisaris yang mundur, ini lagi saya data,” katanya.