KPK Telisik Dugaan Edhy Prabowo Gunakan Duit Suap Benur untuk Modifikasi Mobil
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Salah seorang saksi, Ken Widharyuda Rinaldo diperiksa untuk mendalami dugaan modifikasi mobil milik Edhy dengan menggunakan uang suap dari para eksportir.
"Ken Widharyuda Rinaldo, karyawan saasta dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan tersangka AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Februari.
Selain Ken, Ali mengatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Heryanto. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perihal aliran uang yang digunakan untuk membeli aset dan barang mewah untuk Edhy.
"Heryanto, karyawan swasta, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah diantaranya tanah, parfum dengan merk ternama untuk tersangka EP," ungkapnya.
Sebenarnya, KPK merencanakan pemeriksaan terhadap ketiga orang lainnya yaitu Noer Syamsi Zakaria, Miliardo Ing Morah, dan seorang ibu rumah tangga yaitu Siti Rogayah. Hanya saja, mereka tak hadir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Baca juga:
- Novel Baswedan Dipolisikan Terkait Ustaz Maaher, WP KPK Singgung Jokowi yang Minta Dikritik
- KPK Bantah Penyidik Telantarkan Izin Penggeledahan di Kasus Suap Bansos dan Ekspor Benur
- Belum juga Menjabat Wali Kota Solo Gibran Diwacanakan Maju Pilgub DKI, FX Rudy Anggap Terlalu Dini
- Ketua KPK Firli Tanya Kapan Pegawainya Divaksin, Menkes Budi Melirik: Pak Ketua Maunya Kapan?
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.