Kemenperin Tegaskan HGBT Tidak Berjalan Baik Turut Pengaruhi Industri Manufaktur
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang tidak berjalan dengan baik turut memengaruhi kondisi industri manufaktur saat ini.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, industri manufaktur masih terus menghadapi tantangan yang mempengaruhi produktivitas dan daya saingnya.
Selain kondisi ekonomi global yang berpengaruh pada permintaan, sektor manufaktur juga menghadapi nilai tukar rupiah yang melemah sehingga berakibat pada melonjaknya harga bahan baku dan biaya produksi.
"Selanjutnya, eksternalitas lain yang berdampak terhadap industri manufaktur adalah kebijakan HGBT yang tidak berjalan dengan baik. Beberapa industri justru membeli harga di atas USD6 dolar AS per MMBTU, sehingga menurunkan daya saing produk mereka," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 2 November.
Febri menilai, HGBT untuk sektor industri harus terlaksana dengan tepat sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, adanya isu kenaikan HGBT akan berpengaruh terhadap daya saing industri.
Perluasan program HGBT itu juga akan berdampak terhadap peningkatan investasi sektor industri di Indonesia karena adanya ketersediaan energi yang kompetitif.
"Apalagi, pemerintah fokus untuk terus meningkatkan investasi dan kinerja sektor industri manufaktur karena menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Dia mencatat, beberapa kendala terhadap penerapan HGBT, di antaranya sektor industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi di bawah volume kontrak.
Baca juga:
Misalnya, di Jawa Timur terjadi pembatasan kuota antara 27-80 persen kontrak dan pengenaan surcharge harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota yang ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.
Kemudian, masih ada industri penerima HGBT yang mendapatkan harga di atas 6 dolar AS per MMBTU, dan bahkan ada sektor industri pengguna yang belum menerima HGBT. Sektor industri tersebut sudah direkomendasikan oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mulai periode April 2021 hingga Agustus 2022.
"Kami mendorong agar kebijakan HGBT bagi sektor manufaktur dapat dijalankan dengan menegakkan aturan-aturannya," pungkas Febri.