Hakim PN Medan Vonis 18 Tahun Penjara 2 Kurir 6 Kg Sabu
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat enam kilogram.
"Menjatuhkan kepada terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Kamis, 26 Oktober.
Dia mengatakan dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Inti pasal itu, kata Philip, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima yakni 6.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Putusan dari majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Fransiska Panggabean (conform).
Baca juga:
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa maupun JPU Kejati Sumut.
Dalam dakwaan terungkap pada 18 April 2023 terdakwa Dudy Iskandar menghubungi terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy meminta pekerjaan. Kemudian, Johan (dalam penyelidikan) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Depok, Jawa Barat.
Kedua terdakwa membawa barang bukti tersebut menuju ke Bandara Kualanamu International Airport dengan mengendarai mobil. Setelah sampai di bandara, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua terdakwa tersebut bersama barang bukti.
Hasil interogasi, dua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Rp60 juta jika dapat membawa barang itu ke tempat yang dituju.