Resmi! OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Sektor Perasuransian 2023-2027
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi luncurkan Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Sektor Perasuransian 2023-2027 yang melibatkan seluruh stakeholders, baik dari asosiasi industri, profesi, serta kementerian dan lembaga terkait.
OJK menyusun panduan tersebut bersama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), dan Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI).
OJK menyusun kerangka industrial reform ini berdasarkan empat pilar, yaitu penguatan permodalan dan market deepening, penguatan governance dan risk management, penguatan ekosistem industri, serta penerapan best practices dan standar internasional.
Kepala Departemen dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri mengatakan bahwa peluncuran roadmap untuk mendorong fungsi dari asosiasi perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan reasuransi, serta asosiasi penunjang untuk melangkah dalam 5 tahun ke depan.
"Kita harus melangkah untuk 5 ahun ke depan. Pembuatan roadmap atau blue print ini melibatkan banyak pihak," jelasnya dalam acara launching Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Sektor Perasuransian, Senin 23 Oktober.
Menurut Djonieri jika roadmap mau berhasil dijalankan harus melibatkan seluruh stakeholders, baik dari asosiasi industri, profesi, serta kementerian dan lembaga terkait. Selain itu juga menyertakan reviewer dari world bank dan pospera sebagai quality control untuk mereview dan menambahkan poin yang diperlukan.
"Untuk menghasilkan roadmap, metodologi yang kami buat ini bukan main-main kita membalancing dari sisi asosiasi dan meminta konsultan untuk lakukan survei apa yang dibutuhkan industri asuransi, sehingga kami godok semua informasi yang di dapat dan melakukan convergence dengan asosiasi asuransi," jelasnya.
Djonieri menambahkan dalam Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Sektor Perasuransian 2023-2027 terdapat tiga fase yaitu mulai dari penguatan pondasi, konsolidasi dan menciptakan momentum, serta penyesuaian dan pertumbuhan.
Menurut Djonieri dalam mengimplementasikan roadmap tersebut akan membuat task force dari blue print sehingga semua indikator yang ada dalam roadmap akan terpantau.
"Semua hal yang kita sepakati bersama akan di eksekusi dengan benar dan sesuai roadmap yang dirancang. Selain itu task force akan ada dari OJK dan asosiasi," tuturnya.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa selama ini pihaknya banyak melakukan pembenahan-pembenahan di industri perasuransian.
Oleh karena itu, Ogi mengatakan diperlukan suatu peta jalan pengembangan dan penguatan industri perasuransian. Serta memerlukan kesamaan visi dan misi dalam industri perasuransian untuk melakukan tranformasi industri perasuransian ke depannya untuk melakukan pembenahan.
Baca juga:
Ogi menambahkan OJK harus bersikap tegas terhadap perusahaan di perasuransian yang melanggar, baik itu perusahaan asuransi atau kantor akuntan publik.
"Di saat bersamaan, kita juga harus bangun industri asuransi yang lebih sehat dan lebih kuat dalam jangka panjang," jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa tidak ada hari di OJK, di RDK, tanpa asuransi. Sejak hari pertama, jadi sekarang sudah 1 tahun 4 bulan, kita tanpa membicarakan asuransi.
“Yang ingin kita lakukan adalah restoring confidence asuransi ini. Karena persoalannya saat ini memang masalah confidence ini,” katanya.