Hari Ini, MK Putuskan Nasib Prabowo Soal Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/10/2023) akan memutuskan tiga perkara uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Salah satunya, perkara yang memohon terkait batas usia maksimal capres/cawapres 70 tahun, yang bisa menjadi penghalang Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.
Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. Sidang digelar pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Putusan batas maksimal usia capres 70 tahun akan terkait dengan Prabowo Subianto yang bakal maju di Pilpres 2024. Pasalnya, saat ini, Prabowo sudah berusia 72 tahun sehingga jika MK mengabulkan uji materi batas usia maksimal 70 tahun, maka Prabowo gagal maju sebagai capres.
Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.
Selain itu, pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan. Salah satunya, dikaitkan mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Hal ini juga berpotensi mengganjal Prabowo, yang dikatikan dengan pelanggaran HAM berat dugaan penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.
Selain itu, perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rudy Hartono, juga meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
Pekan sebelumnya, Senin (16/10/2023) MK sudah memutuskan perkara serupa dengan isi bahwa penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah atau open legacy policy.
Kecuali dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan MK tersebut, maka Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun, bisa maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.