Soal Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Ketua DPRD Ambon, Hakim: Bisa Panggil Ahli Forensik
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon hingga menewaskan korban bisa mengeluarkan penetapan untuk memanggil ahli forensik.
"Pengadilan bisa mengeluarkan surat penetapan untuk memanggil ahli agar hadir dalam persidangan bila yang bersangkutan tidak memberikan alasan kepada penuntut umum," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa mengutip Antara.
Penegasan majelis hakim berkaitan dengan agenda pemeriksaan ahli forensik dan seorang saksi yang masih berusia 13 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan oleh terdakwa Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi terhadap korban Rafli Rahman sie.
Saat membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan JPU Endang Anakoda ada berapa saksi yang dihadirkan jaksa, dan dijawab dua orang yakni satu ahli forensik dan seorang anak usia 13 tahun.
JPU mengaku sudah beberapa kali menghubungi ahli lewat telepon seluler untuk memberitahukan waktu persidangan, namun tidak diangkat oleh ahli.
Selanjutnya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi seorang bocah berusia 13 tahun yang sempat mengambil gambar video peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban pada Ahad, (30/7) pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
"Karena saksi masih di bawah umur maka majelis hakim, JPU, maupun para penasihat hukum agar melepaskan toga (jubah hitam) dan cukup berpakaian bisa, kemudian seluruh pengunjung sidang keluar dari ruang sidang," kata majelis hakim.
Terdakwa Abdi dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau kedua yakni Pasal 359 KUHP.