Hampir Terbang ke Singapura, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp11,8 Miliar Digagalkan Petugas
TANGERANG - Polisi gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp11,8 miliar tujuan Singapura. Wakapolres Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ada dua pelaku berinsial VGS (20) dan MF (50) yang diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 8 Oktober.
Barang bukti yang diamankan kepolisian sebanyak dua koper berisi 35 bungkus kantong plastik benih lobster (jenis pasir) berjumlah 107.800 ekor.
Jauhari menuturkan bila kedua tersangka itu bertugas sebagai kurir yang diberikan upah dan akomodasi apabila berhasil menyelundupkan benih lobster tersebut ke Singapura.
"Dua orang pelaku ini adalah modus sebagai kurir yang mana mereka disuruh membawa koper dan diberi hadiah sebesar 10 juta rupiah. Disiapkan tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura," kata Jauhari kepada wartawan, Senin, 9 Oktober.
Baca juga:
- Tiga Pemotor Tewas Usai Terseret 100 Meter di Kemayoran Akibat Ditabrak Innova Putih, Pengemudi Mobil Sempat Kabur
- Rumah di Duren Sawit Terbakar Akibat Tabung Gas 3 Kg Subsidi Pemerintah Bocor
- Mantan Pecandu Judi Online Mengaku Pernah Jual Honda Jazz Rp79 Juta untuk Modal Slot, Istri Marah Ancam Cerai
- Penumpang LRT Mengeluh: Pintu Tidak Bisa Tertutup, AC Tidak Dingin, Mogok dan Diminta Pindah, Padahal Harga Naik
Ia juga menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan jaringan penyelundupan benih lobster tersebut. Pasalnya, satu dari pelaku itu telah 2 kali berhasil menyelundupkan benih lobster ke Singapura.
"1 Tersangka sudah melajukan 3 kali, yang mana dua kali berhasil lolos. Yang satu lagi pertama kali. Dan keduanya (tersangka) tidak saling mengenal. Jadi kedua-duanya direkrut pelaku utama,” ungkapnya.
Kedua tersangka MF dan VGS dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar