Komoditas Perikanan Indonesia Seberat 4,1 Ton Diekspor Langsung dari Makassar ke Hong Kong

JAKARTA - Sebanyak 4.126 kilogram (kg) produk perikanan yang terdiri dari ikan kerapu hidup, udang ronggeng, teripang kering, dan perut ikan berhasil diekspor secara langsung atau direct call dari Makassar ke Hong Kong.

Pengiriman ekspor produk seberat 4,1 ton ini dikirim melalui Bandar Udara (Bandara) Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah, kali ini sudah bisa ekspor langsung dari Makassar ke Hong Kong," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar Siti Chadidjah dalam keterangan resminya, Senin, 9 Oktober.

Chadidjah mengatakan, komoditas tersebut diekspor oleh eksportir dari Sulawesi Selatan. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP, BKIPM akan mendukung kebijakan pemerintah daerah melalui pelaksanaan jaminan mutu dan keamanan komoditas perikanan.

"Tentu, kami sangat dukung (support) dari sisi penjaminan mutu dan keamanan produk yang akan diekspor langsung dari Makassar ke Hong Kong," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Chadidjah juga memastikan bahwa semua produk yang diekspor telah melalui pemeriksaan karantina ikan, dan mutu hasil perikanan oleh petugas yang kompeten.

"Tentu, ini menjadikan ekspor dari Sulsel ke Hong Kong makin efektif dan efisiensi. Semoga, ke depannya semakin banyak pelaku usaha yang menikmati kemudahan ini," ucapnya.

Selain peresmian direct call Makassar-Hong Kong, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat menyukseskan ekspor langsung ini. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperlancar komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik dengan semua pihak.

"Tentunya, koordinasi tersebut akan memperlancar ekspor komoditi perikanan ke berbagai negara di seluruh dunia dan mendukung peningkatan ekonomi daerah di sektor Kelautan dan Perikanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya memfasilitasi para pelaku usaha perikanan, baik dalam pendampingan, sertifikasi, profiling potensi pasar, hingga memperkuat peran sebagai quality assurance dari produk yang dihasilkan pelaku usaha.