Pemicu Kebakaran Lahan di Kotawaringin Barat Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
KALBAR - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkapkan tersangka pembakar lahan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Akibat ulahnya, tersangka M yang membakar lahan dan telah kami amankan dikenakan pasal 187 ayat 1 ke 1e KUH pidana, ancamannya pidana penjara 12 tahun," kata Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 4 Oktober, disitat Antara.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun dan bagaimana pun bentuknya terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kobar.
Rendra menjelaskan, kronologi terjadinya kebakaran hutan tersebut, berawal saat tersangka meminjam sebuah lahan milik orang lain untuk berkebun.
"Lahan tersebut saat itu dalam keadaan rimbun atau penuh dengan rumput-rumput, kemudian tersangka membersihkan lahan tersebut dan menumpuk, lalu tersangka membakar tumpukan rumput, ranting dan sebagainya," kata Rendra.
Baca juga:
- Dijamu Coto Makassar, Puan Minta Pendapat JK soal Politik Terkini
- Tersangka Dugaan Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Ternyata COO
- Lewat Dadan Tri, KPK Cari Tahu Aliran Duit ke Orang Dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Mahfud MD Sudah Dapat Informasi Mentan Syahrul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi di Kementan
Lebih lanjut, api dari hasil tersangka membakar tumpukan rumput tersebut membesar, kemudian datang warga sekitar dan petugas kepolisian untuk melakukan pemadaman. Karena api tersebut dapat merembet ke lahan sekitarnya yang kondisinya masih berumput dan bersemak.
"Setelah api berhasil dipadamkan oleh petugas dengan di bantu warga sekitar, tersangka di amankan oleh pihak kita untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," kata Rendra.
Dia menyebutkan, dari kejadian tersebut anggota Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan satu buah senjata tajam celurit yang digunakan tersangka untuk membersihkan lahan, dan satu buah korek api serta ranting kayu bekas terbakar.
Pembakaran lahan di musim kemarau ini sangat merugikan dan akan berdampak pada sejumlah sektor kehidupan masyarakat. Mulai dampak pencemaran lingkungan dan udara, dampak ekonomi, pendidikan hingga kesehatan.
Untuk itu, Polres Kobar terus mengajak kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun dan dengan alasan apapun.