KPK Usut Aliran Hasil Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto ke Berbagai Pihak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengalirkan uang gratifikasi yang diterimanya ke berbagai pihak. Informasi itu diusut melalui dua saksi, termasuk pemilik Freedom Motorcycles & HD-Outlet, Dicky Lester.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 2 Oktober. Selain Dicky, penyidik juga menggarap pegawai negeri sipil (PNS) bernama Yuwono Sutiasmaji.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan transferan sejumlah uang ke rekening bank dari tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober.

"Termasuk adanya perpindahan sejumlah uang dari tersangka dimaksud ke beberapa pihak terdekatnya," sambung dia.

Selain dua saksi itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Teguh Tjokrowibowo dan Meldi Rismawan selaku pihak swasta. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mengungkap penerimaan yang dilakukan Eko berkaitan dengan ekspor impor. Perusahaan maupun perorangan diduga memberi uang agak kegiatan bisnisnya bisa lebih mudah berjalan.

Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk CEO Time International yang juga suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry pada Rabu, 20 September. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami informasi soal aliran uang ke Eko.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 21 September.

Selain Irwan, saat itu penyidik juga memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; Prawidya Nugroho serta Adi Putra Prajitna yang merupakan pihak swasta.

Adapun dalam kasus ini, terdapat informasi menyebut Eko menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah. Sumber mengungkap ada uang yang masuk dalam rekening itu dari sebuah perusahaan.

Eko kemudian diduga memakainya untuk membayar down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Dia sudah mengelak soal kepemilikan rekening penampung itu.

Tapi, Eko mengakui sedang mencicil kendaraan mewah. Pengakuan ini disampaikannya setelah dia diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 September lalu.

"(Pembelian Mercedes Benz dan BMW, red) masih nyicil sampai sekarang. Iya (masih mencicil, red)," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.