Rokok Tanpa Pita Cukai Masih Beredar di Ponorogo: Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Gelar Razia

JAKARTA – Saat melakukan operasi di sejumlah toko dan kios di wilayah Kecamatan Babadan dan sekitar Kota Ponorogo, petugas gabungan dari Satpol PP dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madiun, Jawa Timur menemukan peredaran rokok polos atau ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai.

"Ada 30-an toko yang menjadi titik sasaran dalam operasi tersebut. Hasilnya kami berhasil mengamankan dua slop berisi 24 bungkus rokok ilegal," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joko Waskito, dikutip dari Antara, Kamis, 28 September.

Operasi gabungan akhir-akhir ini dilakukan pihak Kantor Bea Cukai Madiun dengan melibatkan Satpol PP untuk pengamanan dan ketertiban.

Operasi sebelumnya menyasar toko dan kios di wilayah Kecamatan Slahung dan Sawoo pada pertengahan Juni 2023 kemudian dalam razia berikutnya di wilayah Kecamatan Slahung dan Ngrayun pada pertengahan September ini (2023).

Kali ini, rokok polos kembali terdeteksi beredar dan diperjualbelikan di beberapa toko di wilayah Kecamatan Babadan dan Kecamatan Ponorogo. Dua wilayah yang masih tergolong kawasan perkotaan.

"Memang biasanya dijual di pelosok atau kawasan pinggiran kabupaten, tapi ini ditemukan di perkotaan, tentu ini akan jadi atensi khusus kita," katanya.

Joko mengatakan akan terus melakukan operasi bersama Bea Cukai Madiun secara rutin untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sehingga Ponorogo bebas atau zero rokok ilegal.

"Sampai akhir tahun kita akan gelar operasi rutin, sampai benar benar Ponorogo zero rokok ilegal," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Susetia mengatakan persebaran rokok ilegal selalu dinamis.

Oleh sebab itu pihaknya akan terus berkelanjutan melakukan sosialisasi dan penindakan.

"Meskipun saat operasi kita tidak menemukan, tetapi akan melakukan kunjungan secara rutin agar upaya dalam pemberantasan rokok ilegal bisa maksimal," urainya

Susetia juga berharap masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak menjual, mengonsumsi atau memproduksi rokok ilegal. Selain itu, jika mengetahui ada rokok ilegal, bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Dengan sosialisasi dan penindakan ini masyarakat bisa memahami tentang rokok ilegal serta ciri ciri rokok ilegal. Masyarakat juga bisa mendukung pemerintah dalam gempur rokok ilegal," katanya.