Kronologi WNI Asal Medan Diculik dan Disiksa Selama 10 Hari di Malaysia

JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban penculikan dan penyiksaan selama kurang lebih sepuluh hari di Malaysia.

Tak butuh waktu lama, polisi Diraja Malaysia akhirnya berhasil menangkap empat orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban bernama Fadila Fauziah (36), warga Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Korban diculik dan dianiaya oleh sekelompok pelaku dengan motif utang piutang antara suami korban, yakni Abdul Gofar dengan salah satu pelaku utama.

Kuasa hukum korban, Said Firhad Assegaf dalam keteranganya menuturkan, korban mendapatkan pegancaman menggunakan senjata tajam dari sejumlah pelaku.

Selain itu, korban juga disiksa oleh para pelaku dengan menggunakan jarum dalam keadaan mata ditutup. Tak hanya itu, korban pun dicederai oleh pelaku menggunakan bor bahkan para pelaku memangkas rambut korban.

Said Firhad Assegaf menceritakan kronologis penculikan dan penganiayan yang dilakukan oleh para pelaku.

Menurutnya, peristiwa penculikan tersebut terjadi pada 6 September 2023 pada saat korban melakukan bisnis jual beli barang di Malaysia.

"Tanggal 6 itulah korban diculik di Malaysia, tepatnya di rumah Fadilah Fauziah dan tanggal 7 barulah dapat kabar pihak keluarga korban diculik," kata Said.

Kemudian pada 14 September 2023, suami korban bersama tim kuasa hukum melaporkan kasus penculikan tersebut kepada pihak Kepolisian Diraja Malaysia.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban langsung bergerak cepat dan pada Sabtu 16 September 2023, petugas polisi menangkap para pelaku.

"Kemudian tanggal 14 September kami mengambil langkah selaku lawyer. Kami berangkat di Kuala Lumpur mendatangi KBRI kita dan alhamdulillah disambut baik dan langsung proses hukum berjalan. Tanggal 15 September polisi Diraja Malaysia langsung bergerak dan pada Sabtu malam kami mendapatkan laporan dan bahwasannya seluruh pelaku kejahatan tersebut tertangkap berjumlah 14 orang," jelasnya.

Said menuturkan, korban selama 10 hari disekap dan mendapatkan perlakuan yang tidak wajar oleh para pelaku. Korban disekap di berbagai wilayah di Malaysia dan kondisi korban mengalami luka-luka di bagian tubuh.

"Kondisi korban saat kami menemuinya korban memang mengalami di seluruh tubuh, kaki, dan tangan mengalami lebam-lebam, mata memar dan kondisi rambut sudah dibotaki dan kalau kita lihat di bagian tangan korban banyak ada bekas cucukan jarum, " ujarnya.

Said juga mengungkapkan, motif dari kasus penculikan dan penganiayan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, yakni masalah utang piutang antara suami korban dengan salah satu pelaku utama. Suami korban telah memiliki utang sebanyak Rp 1 miliar lebih kepada salah satu pelaku.

"Utangnya itu sekitar 5.300 ringgit Malaysia, kalau ditotalkan menjadi 170.000 ringgit. Suami bukan tidak membayar, si suami sudah juga membayar, tetapi kalau di sana itu namanya alung. Kalau di sini namanya rentenir pasti berbunga. Tetapi bunga yang terjadi dalam utang piutang itu sangat fantastis, menjadi Rp 1 miliar lebih," ungkapnya.

Kini kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Korban dititipkan di Konsulat Jendral Republik Indonesia di Penang, Malaysia.