AdaKami Diberi Waktu OJK Lima Hari untuk Investigasi Kasus Teror Nasabah
JAKARTA - Platform peer to peer (P2P) AdaKami disebutkan mendapat waktu lima hari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menginvestigasi terkait dengan dugaan teror debt collector kepada nasabahnya.
Informasi itu terungkap melalui pernyataan Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningkah Vega Jr hari ini di Jakarta.
“Kami diberi waktu cuma lima hari (oleh OJK) untuk melaporkan setiap aduan yang masuk,” ujarnya dikutip Jumat, 22 September.
Bernardino lantas mengajak nasabahnya yang merasa mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari petugas penagih utang untuk segera membuat laporan ke perusahaan.
“Kalau ada oknum debt collector kami yang melakukan praktek di luar SOP tolong disampaikan ke kami disertai dengan bukti nanti akan diteruskan ke asosiasi,” tuturnya.
Baca juga:
Bernardino menjelaskan, pihaknya menyarankan pengaduan melalui tiga saluran.
Pertama, melalui langsung ke AdaKami.
Kedua, nasabah mengadu kepada AFPI sebagai asosiasi fintech P2P. Serta yang ketiga adalah disampaikan kepada OJK.
Bernardino menambahkan, jika pihaknya masih terus menelusuri pengaduan dari nasabah yang berinisial K.
Sebagai informasi, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sedang memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir.