Bareskrim: 147 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareakrim Polri menyatakan ada penambahan rekening yang diblokir terkait Panji Gumilang di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jumlah sementara mencapai 147 rekening.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG (Panji Gumilang), YPI dan badan hukum lain," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September.
Dalam pengusutan serangkaian dugaan tindak pidana, sebanyak 38 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan lain sebagainya.
Kemudian, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan beberapa ahli yayasan. Tujuannya mendapatkan bukti tambahan yang dapat memperkuat adanya pelanggaran pidana.
"Telah dilakukan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana dan pihak Kumham terkait proses yang sedang berjalan," kata Whisnu.
Sebagai pengingat, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara
Baca juga:
- Wisata Gunung Bromo Dibuka Lagi pascakebakaran Hutan dan Lahan, Ingat Dilarang Bawa Flare!
- Kebakaran Gunung Bromo Akibat Prewedding Pakai Flare Capai 504 Hektare
- Petugas Masih Berjibaku Padamkan Titik Api di Gunung Mungal Kawasan Bromo Tengger Semeru
- KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Mempunyai Saham di PT RDG
Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.