Koalisi Perubahan Gelar Rapat Petang Ini di NasDem Tower

JAKARTA - Koalisi Perubahan pengusung bakal calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar akan melakukan rapat pukul 15.00 WIB di NasDem Tower, Jakarta, hari ini. 

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan bahwa rapat tersebut akan terbagi menjadi tim-tim kecil.

"Untuk tim kecil hukum, akan rapat di NasDem Tower pukul 15.00 WIB. Untuk tim lainnya, masing-masing mereka akan tentukan lokasi dan tempatnya," ujar Tobas, sapaan akrabnya, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 20 September. 

Ia menjelaskan bahwa tim kecil hukum akan melakukan rapat di NasDem Tower. Sementara itu, tim lainnya menentukan lokasi pertemuannya sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengungkapkan tim kecil hukum akan membahas terkait dengan ihwal teknis. Meski begitu, Tobas enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai detail pertemuan tersebut.

"Rapatnya soal teknis saja, tidak hal tertentu dan tidak ada konferensi pers. Hanya rapat tim kecil biasa," katanya.

Untuk diketahui bahwa Anies diusung Koalisi Perubahan telah mendapat dukungan tiga partai politik dari parlemen, yaitu NasDem dengan 59 kursi di parlemen, PKB 58 kursi, dan 50 kursi milik PKS.

Dengan demikian, Anies berpeluang lolos presidential threshold dengan adanya 167 kursi parlemen yang mengusung. Selain itu, dia juga didukung satu partai di luar parlemen yang lolos dan akan mengikuti Pemilu 2024, yakni Partai Ummat.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.