Polda Sumsel dan KLHK Segel Lahan Bekas Karhutla di OKI

PALEMBANG - Kepolisian daerah Sumatera Selatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel penyegelan lahan yang terbakar di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Kami akan melakukan penegakan hukum secara sinergis dengan KLHK untuk melakukan tindakan itu," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Zulkarnain dikutip ANTARA, Rabu 20 September.

Ia menjelaskan artinya Polda Sumsel akan melakukan tindakan penyegelan apabila KLHK tidak melakukannya. Namun apabila KLHK melakukan penyegelan maka Polda Sumsel yang tidak melakukannya.

Akan tetapi ia menambahkan untuk melakukan tindakan penyegelan tersebut Polda Sumsel tentu memiliki koridor dan batasan-batasan untuk melakukannya.

Ia berharap masyarakat kedepannya bisa lebih menyadari akan bahayanya perbuatan pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut.

Sebelumnya Petugas Balai Penanganan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilaya Sumatera Seksi III Palembang telah menyegel lahan yang terbakar di Sepucuk, Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin kemarin.

BPPHLHK Wilayah Sumatera Seksi III Palembang menyegel lahan Area Percontohan Lainnya (APL) milik Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dan Litbang Kehutanan seluas 50 hektare yang terbakar di daerah tersebut.

Badan Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Seksi III Palembang melakukan penyegelan lahan yang terbakar di Sepucuk Kecamatan Padamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Senin.

Lahan bekas kebakaran itu dipasangi garis kuning bertuliskan PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu juga areal total luasnya 50 hektar.

Petugas memasang plang bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Tulisannya "PERINGATAN", Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di area ini. Area ini dala pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeliaan lingkungan hidup pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 rentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Pada bagian bawah papan segel berwarna "putih-merah-putih" itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP).

Penyegelan dilakukan di lokasi bekas terbakar. Bahkan masih mengepulkan asap putih yang mengepul dari sisa-sisa rumpun yang terbakar.