11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu 2024 Beserta Aturan dalam UU Pemilu

YOGYAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan bahwa ada 11 poin larangan yang berlaku khusus prajurit dalam pemilu tahun 2024 nanti. Larangan tersebut ia sampaikan dalam safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang sekaligus diikuti oleh personel jajaran Koarmada II dan jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin, 18 September.

11 poin larangan diberlakukan agar TNI tetap netral dalam pemilihan umum tahun depan.

"Untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri," kata Kresno dikutip dari keterangan tertulis.

11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu 2024

Terkait 11 larangan tersebut, Kresno memperingatkan secara serius agar jangan sampai prajurit TNI terlibat maupun mendukung peserta pemilu. Jika aturan tersebut dilanggar maka akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Adapun ke-11 larangan prajurit TNI dalam pemilu nanti adalah sebagai berikut.

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada pada keluarga maupun masyarakat.

2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu maupun pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Ada di arena tempat pemungutan suara (TPS) ketika pelaksanaan pemungutan suara digelar

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.

7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Aturan Larangan TNI/Polri Terlibat Politik Praktis

Perlu diketahui bahwa tidak hanya TNI, Polri pun dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jika aturan tersebut dilanggar, prajurit yang terbukti ikut kampanye atau terlibat dalam pemilu praktis akan disanksi berupa hukum penjara hingga denda. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 494.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," demikian bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Di UU Pemilu juga dikatakan bahwa pelaksana, peserta, maupun tim kampanye yang jadi peserta pemilu dilarang melibatkan prajurit TNI dan Polri saat menggelar kampanye. Aparat juga tak boleh melakukan tindakan-tindakan tertentu yang akan memicu kerugian atau keuntungan di salah satu peserta kampanye.

Polri dan TNI aktif juga tidak memiliki hak politiknya, baik memilih maupun dipilih. Mereka harus benar-benar bersikap netral.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," demikian pasal 200  No 7 Tahun 2017.

Itulah informasi terkait 11 larangan prajurit TNI di pemilu 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.