5 Hewan Dilindungi Binturong Dilepasliarkan di Hutan Adat Landak Kalbar

LANDAK - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melepasliarkan lima ekor satwa dilindungi jenis binturung (Arctictis binturong) di hutan adat Ohak di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.

“Satwa dilindungi ini diterima dari masyarakat yang sudah menjalani rehabilitasi selama enam bulan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Wiwied Widodo, dikutip ANTARA, Jumat 15 September.

Pelepasliaran satwa dilindungi ini bertepatan dengan pengukuhan hutan adat Ohak oleh masyarakat adat dayak Binua Ohak di Desa Rees.

Ia mengatakan binturung atau disebut juga binturong merupakan satwa dilindungi berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Berdasarkan daftar “The International Union for Conservation of Nature (IUCN)”, kata dia, satwa ini berstatus rentan atau “vulnerable” karena penurunan populasi yang cukup drastis di alam liar dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami berharap satwa ini terlindungi di habitat aslinya dan masyarakat adat turut bersama-sama menjaga sehingga binturung ini bisa berkembangbiak,” katanya.

Wiwid Widodo juga menyampaikan apresiasi dan bangga terhadap masyarakat adat Binua Ohak yang telah menyediakan “rumah” bagi satwa dilindungi, binturung.

Temenggung Binua Ohak, Kawi mengatakan siap melindungi dań melestarikan binturung di hutan adat Ohak sesuai dengan komitmen bersama seluruh masyarakat adat.

“Kami berterima kasih kepada BKSDA karena telah memberikan binturong untuk hidup dan berkembang di hutan adat Ohak. Kami berkomitmen menjaga dan melestarikan hutan ini dan satwa dilindungi di dalamnya,” katanya.

Hutan adat Ohak merupakan hutan yang sudah dijaga secara turun temurun oleh masyarakat Binua Ohak karena hutan ini menjadi sumber air utama bagi masyarakat wilayah itu, demikian Kawi.