1.057 Korban KSP Indosurya Minta Bertemu Jaksa Agung Gara-gara Belum Terima Ganti Rugi
JAKARTA - Ribuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ingin bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka ingin meminta kejelasan nasibnya setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap bos koperasi itu, Henry Surya.
“1.057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian tersebut,” kata penasihat hukum korban KSP Indosurya, Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis, 14 September.
Febri mengatakan surat audiensi sudah dikirimkan ke Jaksa Agung dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Dia berharap para korban bisa menyampaikan keluh kesahnya.
“Serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara korban Indosurya lainnya, Rasamala Aritonang yang bersama Febri tergabung di Visi Law Office mengatakan identifikasi aset Henry sudah mereka lakukan. Hasilnya, terdapat kurang lebih 202 unit properti, 180 unit mobil, dan sejumlah uang baik tunai maupun di dalam rekening.
“Berdasarkan hasil identifikasi yang kami lakukan, terdapat beberapa aset mewah Henry Surya yang menyita perhatian kami, seperti vila mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elite ibu kota,” ujar Rasamala.
Kemudian terdapat juga beberapa unit mobil mewah, seperti mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan unit mobil dengan berbagai brand lainnya.
Secara total, uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening yang telah disita yang nantinya akan dibagikan kepada para korban kurang lebih mencapai Rp52 miliar. Sehingga, diharapkan kerugian ribuan orang ini bisa dipulihkan.
“Meskipun pengembalian kerugian kepada para korban tentu belum dapat mengembalikan kondisi korban secara keseluruhan, namun setidaknya kami dan para korban yakin bahwa negara turut hadir dalam menjamin adanya keadilan di tengah-tengah korban tindak pidana, melalui mekanisme pengembalian kerugian ini,” jelas Rasamala.
Baca juga:
Sebelumnya, Henry Surya secara resmi berstatus terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara kepada Henry Surya ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Eksekusi dilakukan pada Selasa, 13 Juni berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023. Selain Henry, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu yang sama.
June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA. Sementara Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi dan diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.