Kemenkominfo Putus Akses 124 Ribu Konten Judi Online, Siapkan Blacklist Rekening Bank Terafiliasi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menangani dan menindak perjudian online yang meresahkan di Indonesia dengan rutin memutus akses web hingga menyiapkan daftar hitam (blacklist) bagi rekening bank yang terafilisasi judi online.

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan langkah terbaru pemutusan akses ke situs maupun konten bermuatan judi online sepanjang Juli-September 2023 telah dilakukan terhadap 124.439 konten.

"Secara keseluruhan dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten dan situs judi online," kata Semuel dalam keterangannya dilansir ANTARA, Rabu, 6 September.

Adapun konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai situs web, platform berbagi konten, hingga di media sosial.

Di samping itu, Kemenkominfo juga melakukan pemantauan pada situs-situs web pemerintah yang disusupi oleh konten-konten ilegal tersebut.

Terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, ditemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang mengandung muatan judi online.

"Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan dimaksud untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya," ujar Semuel.

Selanjutnya, sesuai dengan semangat untuk mengepung praktik judi online di Indonesia, Kemenkominfo juga mengintensifkan pencarian rekening-rekening yang diduga terafilisasi dengan jaringan para pelaku.

Berdasarkan pencarian mulai 23 Juli 2023 hingga 6 September didapati ada sebanyak 8.823 kontak dan rekening yang diduga terafilisasi dengan jaringan judi online.

"Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 rekening bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023," ujar Semuel.

Sebelumnya, selain menyiapkan penanganan langsung memberantas situs-situs web terafiliasi judi online, Kemenkominfo juga menyatakan pelatihan talenta digital menjadi kunci dan langkah preventif untuk mencegah semakin bertambahnya korban dari praktik haram itu.

"Kami terus meramu program literasi digital. Jadi ini kan bagian dari kemajuan teknologi digital, judinya juga jadi digital. Bahwa kami terus akan melakukan literasi digital untuk masyarakat menggunakan kemajuan digital ini dengan hal-hal yang lebih positif," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa (8/8).

Selain menyasar masyarakat umum yang kerap menjadi obyek dari para pengembang situs web maupun aplikasi judi online, Kemenkominfo juga akan mengedukasi para pemengaruh hingga tokoh publik agar tidak mempromosikan konten bermuatan negatif tersebut.