Pembangunan 47 Tower Rusun ASN Dimulai, Pemindahan secara Bertahap Siap Dilakukan 2024
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan Rumah Susun (Rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Pertahanan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, sebanyak 47 Tower Rusun.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pembangunan 47 tower ASN-Hankam merupakan dukungan untuk pemindahan ASN secara bertahap ke IKN yang dimulai tahun 2024.
"Pembangunan 47 tower rusun yang telah dimulai dengan menggunakan dana APBN senilai Rp9,4 triliun. Sisanya akan menyusul dibangun rusun dengan pendanaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)," kata Iwan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 29 Agustus.
Secara keseluruhan, dari 47 tower rusun ASN-Hankam memiliki total 2.820 unit dengan tipe 98 meter persegi untuk tiap unitnya. Pembangunan rusun terdiri dari 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit.
Kemudian, Rusun Hankam terdiri dari tujuh rusun untuk personel Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta sembilan rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit.
"Masing-masing towernya setinggi 12 lantai, terdiri dari lantai 1 dan 2 dimanfaatkan untuk podium fasos/fasum (fitness, public space, dsb), sedangkan 10 lantai sisanya untuk hunian. Setiap unitnya disiapkan tiga kamar tidur. Jadi, di dalam satu unit tersebut terdapat masing-masing kamar tidur untuk satu orang," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, pembangunan 47 tower ASN-Hankam dilaksanakan selama 19 bulan dengan target selesai seluruhnya pada Desember 2024.
Rusun ASN-Hankam berlokasi tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektare (ha).
"Kementerian PUPR dalam hal ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN yang nantinya mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut," tuturnya.
Baca juga:
Iwan menyebut, Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.
Dalam pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).