PUPR Hibahkan Jalan 5,3 Kilometer di KEK Mandalika ke Pemprov NTB
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghibahkan jalan sepanjang 5,3 kilometer yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Dinas PUPR NTB, Muhammad Rum mengatakan rencana hibah jalan di dalam KEK Mandalika itu saat ini sedang digodok oleh Kementerian PUPR bersama Pemerintah Provinsi NTB dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau PT Tourism Development Corporation (ITDC).
"Jalan yang akan dihibahkan ini tepatnya mulai dari Bundaran Sunggung sampai Giri Putri," ujarnya di Mataram, Antara, Senin, 28 Agustus.
Rum menjelaskan secara status jalan sepanjang 5,3 kilometer ini dimiliki oleh PT ITDC. Namun, Pembangunan jalannya dikerjakan oleh Kementerian PUPR.
Meski demikian, proses hibah jalan yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditargetkan tuntas pada Desember 2023.
"Kalau tidak selesai tahun ini dikhawatirkan akan mengganggu neraca aset keuangan Kementerian PUPR. Makanya tahun ini harus tuntas proses hibah-nya," kata Rum.
Menurut dia, bila jalan tersebut sudah menjadi milik Pemprov NTB maka konsekuensinya seluruh biaya pemeliharaan akan menjadi tanggungan daerah.
"Konsekuensi kita memelihara tetapi kita belum bila eksekusi kalau ini belum menjadi aset milik Pemprov NTB," katanya.
Sementara Inspektur pada Inspektorat NTB Ibnu Salim menambahkan proses hibah jalan sepanjang 5,3 kilometer ini dalam rangka mendukung KEK dan Destinasi Super Pariwisata Nasional (DSPN) Mandalika.
"Jadi mekanisme hibah ini agar pemeliharaan jalan di kawasan itu bisa dilakukan oleh Pemprov NTB, mengingat jalan tersebut merupakan akses publik," ujarnya.
Ia menjelaskan secara aturan proses hibah ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana Kementerian PUPR menyerahkan untuk menjadi milik Pemprov NTB.
Baca juga:
- Kemenkes Bentuk Komite Penanggulangan Penyakit Dampak Polusi Udara
- Terpapar Penyakit Akibat Polusi Udara Jakarta, Warga Bisa Gugat Ganti Rugi
- Polusi Udara Jakarta Bikin Warga Terserang Penyakit, FUBI Bakal Ajukan Gugatan
- Blusukan Subuh-subuh Saksikan Fenomena Embun Upas, Puan Maharani Dorong Pengembangan Infrastruktur di Dieng
"Memang dulunya aset untuk membangun jalan ini adalah milik Pemprov NTB, kemudian diserahkan ke ITDC, tetapi dalam hibah ini bukan diserahkan ke pribadi tetapi untuk publik," katanya.