Pelapor Berharap Oklin Fia Dijerat Pasal Pornoaksi dan Penodaan Agama Agar Ada Efek Jera

JAKARTA - Kasus pelaporan selebgram Oklin Fia masih terus bergulir di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Setelah laporan dibuat, Pengurus besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI) berharap kepolisian menerapkan sangkaan pasal penodaan agama dan pornoaksi terhadap Oklin Fia.

"Harapan kami, meminta pasal penodaan agama dan pornoaksi bisa diterapkan pada kasus Oklin. Karena sementara ini, penyidik baru menerima laporan kami dengan pasal melanggar kesusilaan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 18 Agustus.

Gurun mengatakan, bahwa PB SEMMI sudah dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor pada Rabu kemarin, 16 Agustus.

"Kemudian kami dapat informasi, setelah saya diperiksa, selanjutnya Oklin yang akan diperiksa. Namun selebihnya silahkan tanyakan ke penyidik," ujarnya.

Gurun mengapresiasi tindakan respon cepat dari Polres Metro Jakarta Pusat. Namun dia berharap bahwa aparat kepolisian segera memberikan pasal berlapis kepada terlapor sebagai efek jera.

"Responnya untuk pelayanan penegakan hukum sudah baik," ucapnya.

Hari ini, PB SEMMI melakukan audiensi dan pengaduan langsung kepada Majelis Syar'i Syarikat Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat, 18 Agustus.

Pengaduan PB SEMMI kepada Majelis Syar'i Syarikat Islam dan MUI sebagai upaya penguatan dari ahli untuk menjerat selebgram Oklin Fia dengan ancaman hukuman yang maksimal atas dugaan penodaan agama.