Usai Salat Kakek 66 Tahun Cabuli Balita di Musala Ciracas
JAKARTA - Seorang kakek bernama Duloh (66) nekat mencabuli balita berusia 4 tahun di dalam musala Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Aksi Duloh terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Dalam video rekaman, terlihat dua orang balita tengah bermain di dalam tempat ibadah. Pelaku mencabuli korbannya di dalam musala usai menunaikan salat Dzuhur berjamaah. Meski korban sempat melawan, namun pelaku tak melepaskannya.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengadukan aksi bejat kakek tersebut ke orangtuanya.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan. Lokasi kejadian ada di wilayah Cibubur, disalah satu masjid atau musala. Anak korban masih berusia 4 tahun dengan inisial H," kata Iptu Sri kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus.
Kemudian unit PPA yang mendapat informasi langsung menjemput korban di rumahnya.
Baca juga:
- Ditemukan Mayat Laki-laki Bersimbah Darah Dekat Kementerian Pertanian Pasar Minggu, Korban Pembunuhan?
- 52 Kapal Terbakar, Nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor Tegal Belum Bisa Bekerja
- Kebakaran Hebat di Pelabuhan Jongor Tegal, 52 Kapal Ludes Dilalap Api
- Korsleting Pada Charging Attaction yang Menyebabkan Halte TransJakarta Tendean Terbakar
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut sehabis salat Dzuhur, pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 12 dan 13 Agustus. Setelah salat, anak korban ini bermain di salah satu masjid itu," ujarnya.
Duloh ditangkap dalam waktu 1 jam setelah dilaporkan keluarga korban. Hasil interogasi, ternyata pelaku melakukan aksi cabul selama 2 kali pada hari Sabtu dan Minggu.
"Dia mencabuli korban setelah selesai salat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Jaktim," ucapnya.