18 Agustus Nanti, ASN di Tangerang Diminta Naik Angkot atau Gunakan Kendaraan Listrik
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana membatasi penggunaan kendaraan pribadi khususnya bagi pegawai di pemerintah. Kebijakan itu diambil demi mengurangi polusi udara Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempatnya untuk menggunakan transportasi umum per 18 Agustus 2023. Kecuali, memiliki kendaraan jenis listrik.
“Rencananya mulai Jumat ini teman-teman pegawai bisa menggunakan transportasi umum atau menggunakan sepeda. Yang boleh membawa kendaraan ke kantor mereka yang menggunakan kendaraan listrik misalnya begitu ya,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu, 16 Agustus.
Perihal anjuran dari Presiden RI, Joko Widodo terkait Work From Home (WFH), Arief mengatakan masih dalam kajian dari Pemkot Tangerang.
Baca juga:
- Ditemukan Mayat Laki-laki Bersimbah Darah Dekat Kementerian Pertanian Pasar Minggu, Korban Pembunuhan?
- 52 Kapal Terbakar, Nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor Tegal Belum Bisa Bekerja
- Kebakaran Hebat di Pelabuhan Jongor Tegal, 52 Kapal Ludes Dilalap Api
- Korsleting Pada Charging Attaction yang Menyebabkan Halte TransJakarta Tendean Terbakar
“Masih kaji karena baru kemarin sore ya, jadi nanti kita evaluasi,” ucapnya.
Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni juga mengimbau untuk warganya yang ingin beraktivitas di luar sebaiknya menggunakan masker untuk mencegah terjadinya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Anjuran dari kami untuk beraktivitas ada baiknya dengan menjaga diri menggunakan masker,” tutupnya.