BP2MI Cegah 18 Orang Calon Pekerja Migran ke Singapura

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kembali mencegah 18 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan ke Singapura.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura. Maka, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dilansir ANTARA, Senin, 14 Agustus.

Ia mengemukakan calon PMI itu ditemukan di salah satu penampungan yang berada di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selata, Banten.

Dua orang di antaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Soekarno-Hatta, Banten menuju Hang Nadim, Kepri pukul 05.55 WIB dan 16 orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

"Calon pekerja migran Indonesia itu dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar 640-750 dolar Singapura atau sekitar Rp7 juta-Rp9 juta per bulan," katanya.

Calon PMI itu diketahui telah menerima uang saku sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta.

"Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PMI sebagai korban, dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum," katanya.

Dalam pencegahan penempatan PMI itu, turut diamankan terduga pelaku laki-laki berinisial MAY yang berperan sebagai perekrut dan penyalur calon PMI, perempuan inisial HK (pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa), dan laki-laki MM (sopir antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan).

BP2MI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri untuk mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada, melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara dan negara akan mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan untuk anak-anak bangsa bisa bekerja di luar negeri sehingga hindari cara bekerja dengan cara tidak resmi," ujar Benny.