DPRD DKI Bakal Usulkan Hak Angket ITF Sunter, Alasannya 4 Regulasi Dilanggar

JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembentukan hak angket soal batalnya pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan energi listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter pada tahun ini.

Usulan ini dikemukakan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI yang membahas soal pembatalan proyek ITF Sunter.

Ismail menyatakan, pembatalan ITF Sunter melanggar empat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019 Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota, dan peraturan daerah (perda) APBD tahun anggaran 2023.

"Kita mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Pj Gubernur yang membatalkan proyek penugasan ITF. Di mana, proyek tersebut sudah punya paling tidak punya empat dasar hukum. Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut karena paling tidak ada empat regulasi yang dilanggar," kata Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 Agustus.

Ismail menyebut, hak angket soal pembatalan ITF Sunter perlu dilaksanakan. Sebab, hal ini melanggar amanat pemerintah pusat yang menjadikan ITF menjadi proyek strategis nasional (PSN).

Kemudian, Pemprov dan DPRD DKI juga telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran Rp577 miliar dari APBD tahun 2023 sebagai modal awal pembangunan ITF Sunter.

"Perlu dipahami ketika gubernur melakukan suatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas perda yang sudah disepakati bersama, ketika ada perubahan, dia harus membicarakan kembali," ungkap Ismail.

Karenanya, Ismail menyebut akan mengajukan usulan pembentukan hak angket kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemprov yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat disetujui untuk dibentuk, panitia angket dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga yang dianggap mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan.

Jika penyelidikan panitia angket menemui indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum.

Pemprov DKI sebelumnya menjelaskan pembatalan ITF Sunter dilakukan atas dasar kekhawatiran pemerintah tak sanggup membayar biaya pengelolaan sampah atau tipping fee kepada mitra swasta selama puluhan tahun.

Berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study), Pemprov DKI harus membayar tipping fee sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per ton olahan sampah dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun.