Apartemen Tak Ada Kaitannya Dengan Proses Pengadaan Pesawat Garuda

JAKARTA - Sidang mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Februari. Dalam sidang kemarin, terungkap bahwa jauh sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar telah memiliki properti berupa apartemen di kawasan Belmont Road Singapura.

Apartemen tersebut telah dijual pada tahun 2011 dan selanjutnya Emirsyah Satar membeli apartemen baru di kawasan Silversea. Ketika berdinas sebagai Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar juga telah melaporkan kepemilikan apartemen tersebut di dalam "Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara".

Selanjutnya pada tahun 2014, apartemen Silversea milik Emirsyah Satar tersebut dijual kepada Soetikno Soedarjo dan segala kewajiban pembayaran dalam jual beli tersebut telah diselesaikan Soetikno kepada Emirsyah Satar dan developer. Sehingga, kepemilikan apartemen Silversea telah sah beralih menjadi milik Soetikno Soedarjo.

Sampai saat ini juga masih terdapat penyewa yang selalu membayarkan uang sewa kepada Soetikno Soedarjo, sehingga terbukti jual beli apartemen antara Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo tersebut adalah transaksi jual beli apartemen biasa.

Dapat disimpulkan, sama sekali tidak ada kaitan antara kepemilikan apartemen di Singapura dengan hal terkait proses pengadaan pesawat di Garuda maupun pencucian uang. 

Sidang kemarin menghadirkan dua saksi dari perusahaan milik Soetikno Soedarjo, masing-masing Sallyawati Rahardja sebagai mantan manager administrasi dan finance perusahaan jasa konsultasi Connaught Pte Ltd dan sekretaris Soetikno Soedarjo bernama Tita Wahyuni.

Dalam persidangan kedua saksi mengaku tidak kenal dengan Emirsyah Satar dan tidak pernah berkomunikasi atau duhubungi oleh Emirsyah Satar terkait permintaan uang kepada Soetikno Soedarjo sehingga terbukti Emirsyah Satar tidak pernah berharap apalagi menghubungi Soetikno Soedarjo untuk mendapatkan uang terima kasih.

"Soetikno Soedarjo melalui perusahaannya Connaught Pte Ltd adalah commercial advisor dari pabrikan Rolls Royce dan Konsultan resmi dari pabrikan European Aeronautic Defence and Space (EADS) atau Airbus dan Avion de Transport Regional dalam penjualan produk mereka, bukan agen, perwakilan, ataupun perantara atau intermediary," ujar Saksi Sallyawati Rahardja dalam keterangan yang diterima VOI, Jumat 21 Februari.

Dalam sidang yang berlangsung siang hingga sore hari tersebut terungkap bahwa Emirsyah melakukan hubungan dengan Soetikno Soedarjo adalah dalam rangka mendapatkan harga pembelian terbaik untuk Garuda sehubungan dengan kedudukan Soetikno sebagai commercial advisor dan konsultan resmi Rolls Royce, Airbus, dan Avion de Transport Regional. Itu kemudian terbukti memang Garuda mendapatkan deal terbaik dari manufaktur tersebut.

Dari Rolls Royce Garuda mendapatkan engine consession atau cashback senilai ratusan juta dollar, sedangkan dalam pengadaan pesawat Airbus A330, Garuda mendapatkan diskon airframe mencapai 97 juta dolar AS tiap unitnya untuk total seluruh 21 pesawat yang dilakukan pengadaan.

Saksi Sallyawati Rahardja dalam persidangan juga menegaskan bahwa pembelian surat utang (bonds) Mac Quaire Group senilai 200 ribu dolar AS adalah investasi pribadi Soetikno Soedarjo dan sama sekali bukan pemberian untuk Emirsyah Satar.

Bonds Mac Quaire Group tersebut adalah milik Soetikno Soedarjo dan tidak ada kaitannya dengan Emirsyah Satar dan pengadaan pesawat Bombardier di Garuda. Terbukti ketika pencairan bonds tersebut, seluruh hasilnya masuk ke rekening Soetikno Soedarjo, bukan diberikan kepada Emirsyah Satar.