Pemprov Aceh Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Tanpa Batas Waktu

ACEH - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menegaskan, Pemerintah Aceh terus mengadvokasi dan telah mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tanpa batas waktu ke Presiden dan DPR RI.

"Kami telah mengusulkan (perpanjangan dana otsus) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Achmad Marzuki di Banda Aceh, Antara, Kamis, 3 Agustus. 

Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Marzuki dalam jawabannya terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada sidang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh.

Dalam sidang paripurna DPR Aceh sebelumnya, banggar mendorong Pj Gubernur Aceh menuntaskan seluruh program yang direncanakan, termasuk advokasi kebijakan khusus terkait perpanjangan dana Otsus Aceh.

Marzuki menyampaikan, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Karena sudah masuk prolegnas, kata Marzuki, Pemerintah Aceh telah menyampaikan surat kepada Presiden dengan tembusan Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi DPR RI melalui Surat Gubernur Nomor 188/12314 tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan agar norma pada Pasal 183 ayat (2) dalam UUPA tersebut dapat diubah menjadi dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

"Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, besarnya setara 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional," ujarnya pula.

Selain itu, Marzuki juga menuturkan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga serta lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi pendanaan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar berkelanjutan.

Seperti pembangunan jalan Multi Years Contract (MYC), lanjutan pembangunan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, dan pembangunan rumah sakit regional, serta pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan biaya besar dapat didanai dari APBN serta pendanaan lainnya.

"Kami sependapat dengan Banggar DPRA bahwa terhadap pelaksanaan seluruh proyek strategis termasuk sumber pendanaannya harus dilakukan pengkajian ulang dengan melibatkan seluruh multistakeholders," kata Achmad Marzuki.

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menegaskan bahwa Pemerintah Aceh terus mengadvokasi dan telah mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tanpa batas waktu ke Presiden dan DPR RI.

"Kami telah mengusulkan (perpanjangan dana otsus) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Achmad Marzuki, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Marzuki dalam jawabannya terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada sidang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh.

Dalam sidang paripurna DPR Aceh sebelumnya, banggar mendorong Pj Gubernur Aceh menuntaskan seluruh program yang direncanakan, termasuk advokasi kebijakan khusus terkait perpanjangan dana Otsus Aceh.

Marzuki menyampaikan, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan rencana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Karena sudah masuk prolegnas, kata Marzuki, Pemerintah Aceh telah menyampaikan surat kepada Presiden dengan tembusan Ketua DPR RI dan Ketua Badan Legislasi DPR RI melalui Surat Gubernur Nomor 188/12314 tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan agar norma pada Pasal 183 ayat (2) dalam UUPA tersebut dapat diubah menjadi dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

"Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, besarnya setara 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional," ujarnya pula.

Selain itu, Marzuki juga menuturkan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kementerian/lembaga serta lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi pendanaan program dan kegiatan yang membutuhkan pendanaan besar berkelanjutan.

Seperti pembangunan jalan Multi Years Contract (MYC), lanjutan pembangunan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, dan pembangunan rumah sakit regional, serta pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan biaya besar dapat didanai dari APBN serta pendanaan lainnya.

"Kami sependapat dengan Banggar DPRA bahwa terhadap pelaksanaan seluruh proyek strategis termasuk sumber pendanaannya harus dilakukan pengkajian ulang dengan melibatkan seluruh multistakeholders," kata Achmad Marzuki.