Kemenko PMK Pastikan Proses Belajar di Al Zaytun Tetap Berjalan
JAKARTA - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan kendati polisi menetapkan pimpinannya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dilansir ANTARA, Kamis, 3 Agustus.
Warsito mengatakan secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar akan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan didampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) serta Bareskrim Polri.
Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.
"Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Zaytun," katanya.
Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu juga telah menyampaikan hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang.
Penegasan itu diambil karena terdapat sekitar 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.
Baca juga:
- Wapres: Menteri Lalai Tugas karena Kampanye akan Dievaluasi Presiden
- Pesan Jokowi ke Penerima LPDP: Yang Paling Penting Pulang Meski Gaji di Sini Lebih Rendah
- Wapres Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Nanti MK Pertimbangkan Baik Buruknya
- Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Soal TPPU Pekan Depan
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Ppolhukam) Mahfud MD menyampaikan hasil rapat mengenai nasib Al Zaytun, salah satunya menugaskan Kemenag RI memberi pendampingan kepada pondok pesantren, termasuk para santri dan tenaga pendidiknya.
Dia menyampaikan tim pendamping dari Kemenag juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya.
Tujuan asesmen itu, kata Mahfud, untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.