Polres Cianjur Tangkap Bandar Narkoba, 9 Kg Ganja Disembunyikan di Atap Rumah

CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap MRF (31) warga Kelurahan Sayang pengedar narkotika jenis ganja beserta barang bukti ganja kering siap edar sebanyak sembilan kilogram yang disembunyikan di atap rumah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan ditangkapnya MRF berawal dari informasi adanya pengiriman paket ganja ke Cianjur, melalui jasa pengiriman barang, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas mendapatkan nama penerima paket dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sempat berkelit tidak memiliki barang haram tersebut," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 1 Agustus.

Namun setelah didesak polisi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja di atap rumah agar tidak dicurigai pihak keluarga yang selama ini tidak mengetahui bisnis haram yang dilakukan tersangka.

Tersangka mendapatkan ganja dari bandar dari luar kota Cianjur yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Tersangka sudah dua kali mendapatkan kiriman paket dari bandar besar yang sudah diketahui identitasnya.

"Tersangka menggunakan nama samaran dan bukan alamat tempat tinggalnya namun dalam setiap paket tercantum nomor telepon yang dapat dihubungi petugas paket, sehingga tersangka minta diantarkan ke alamat yang disebutkan," katanya.

- https://voi.id/berita/298195/kemlu-panggil-dubes-swedia-dan-denmark-terkait-penistaan-al-quran

- https://voi.id/berita/298193/kpk-tetap-usut-dugaan-gratifikasi-dan-pencucian-uang-gazalba-saleh

- https://voi.id/berita/298172/operasi-sar-terjebaknya-8-penambang-asal-bogor-di-banyumas-dihentikan-tak-ada-yang-berhasil-dievakuasi

- https://voi.id/berita/298155/gazalba-saleh-divonis-bebas-di-pengadilan-tipikor-bandung-kpk-ajukan-kasasi

[/see_also]

Narkotika jenis ganja itu, rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Cianjur dalam bentuk paket kecil dengan jumlah sekitar 270 paket, namun aksi tersangka dapat digagalkan setelah petugas berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap bandar besar yang selama ini memasok ganja pada tersangka," kata Aszhari.