Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan di Pemprov NTT
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta meninjau dugaan korupsi pemanfaatan lahan seluas 31.670 meter per segi di Pantai Pede, Manggarai Barat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tengara Timur (NTT). Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kuasa hukum Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Khresna Guntarto bahkan berharap Jaksa Agung bisa mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3). Jangan sampai penyidikan yang berjalan justru merugikan kliennya.
"Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," kata Khresna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus.
Khresna menyebut kasus ini sebenarnya terkait persoalan bisnis dan masuk ranah perdata bukan pidana. "Lantaran tidak ada unsur merugikan keuangan negara," tegasnya.
Khresna berharap kasus yang saat ini bisa berjalan bisa dihentikan atau setidaknya menunggu hasil pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang. Apalagi, dua kasus ini saling berkaitan.
Khrena menyebut kliennya justru merugi hingga puluhan miliar rupiah atas investasi BOT/BGS yang ternyata tidak pasti. Tapi, belakangan mereka malah terjerat kasus pidana yang diduga direkayasa.
"Sudahlah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh ironis dan menyedihkan," ujarnya.
"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp25 miliar kemudian dihentikan sepihak kerjasamanya dan diminta mengosongkan secara paksa tanpa ada ganti rugi yang jelas," sambung Khresna.
Baca juga:
- Kemlu Panggil Dubes Swedia dan Denmark terkait Penistaan Al Quran
- KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Gazalba Saleh
- Operasi SAR Terjebaknya 8 Penambang Asal Bogor di Banyumas Dihentikan, Tak Ada yang Berhasil Dievakuasi
- Gazalba Saleh Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, KPK Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter per segi milik pemerintah provinsi setempat yang merugikan negara senilai Rp8,5 miliar. Mereka adalah Thelma DS dan Heri Pranyoto.
"Keduanya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, aAntara, Senin, 31 Juli.
Dugaan tindak pidana korupsi diusut sejak 17 Januari 2022. Ketika itu penyelidik menemukan kecukupan bukti untuk masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor print-354/N.3/Fd.1/10/2022 yang diteken pada 11 Oktober 2022.