6 Daftar BUMN Tidak Patuh Lapor LHKPN, Erick Thohir Segera Tindak Tegas

YOGYAKARTA - Kementerian BUMN tengah menjadi sorotan setelah KPK melaporkan ada enam perusahaan plat merah yang tidak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lantas apa saja daftar BUMN tidak patuh lapor LHKPN?

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengungkapkan ada 6 BUMN  yang tingkat kepatuhannya hanya 60 persen dalam laporan LHKPN. Pahala menyebut ada sebanyak 155 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Perilaku menyimpang ini pun mencoreng nama buruk Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir. 

"Walaupun kepatuhan BUMN sudah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang yang belum lapor ke LHKPN," kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Senin 27 Juli.

Mendapati adanya laporan tersebut, Erick Thohir mengatakan bakal menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib administrasi. Lantas mana saja daftar BUMN tidak patuh lapor LHKPN?

Daftar BUMN Tidak Patuh LHKPN

Erick Thohir mengaku sudah bicara ke sesmen dan deputi untuk melakukan penindakan kepada 6 perusahaan yang melanggar kepatuhan. Berikut ini daftar perusahaan yang tidak patuh lapor LHKPN:

  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, dengan tingkat kepatuhan 50 persen
  • PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen
  • PT Boma Bisma Indra (BBI), dengan tingkat kepatuhan 28,45 persen
  • PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dengan tingkat kepatuhan 33,33 persen
  • PT Dirgantara Indonesia (Persero), dengan tingkat kepatuhan 45,45 persen
  • PT Indah Karya, dengan tingkat kepatuhan 53,85 persen

Pahala Nainggolan mengatakan bahwa dari 109 perusahaan BUMN, ada sebanyak 35.055 pejabat yang wajib lapor LHKPN. Namun sampai sekarang jumlah pejabat yang melaporkan LHKPN baru 34.900 orang. 

Aturan Wajib Lapor LHKPN

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, ada dua pihak utama yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Pihak pertama yaitu penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua adalah pejabat-pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku meliputi:
  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia
  • Pimpinan Perguruan Tinggi
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang sama di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Jaksa
  • Penyidik
  • Panitera Pengadilan
  • Pimpinan dan Bendaharawan Proyek

Sementara itu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK juga telah diatur hampir semua instansi sudah memperluas daftar pihak yang wajib lapor LHKPN. Berikut ini daftarnya:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dan atau lembaga negara
  2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai
  4. Pemeriksa Pajak
  5. Auditor
  6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan
  7. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
  8. Pejabat Pembuat Regulasi

Selain dua pihak tersebut, pejabat lain yang mengemban fungsi dan tugas pokok berhubungan dengan penyelenggaraan negara juga perlu melaporkan hartanya. Berikut ini daftar penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN menurut UU. 

Demikianlah ulasan daftar perusahaan tidak patuh lapor LHKPN. Erick Thohir menegaskan akan memeriksa nama-nama pejabat tersebut dan meminta kepada seluruh jajarannya untuk transparan dan patuh melaporkan LHKPN. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.