Sultan HB X Siapkan ‘Sultan Ground’ di Cangkringan Jadi Pembuangan Sampah Sementara

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyiapkan lahan berstatus tanah kesultanan atau "sultan ground" di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman sebagai tempat pembuangan sampah sementara.

Sultan HB X di kompleks Kepatihan Yogyakarta, mengatakan penggunaan lahan itu seiring penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Kabupaten Bantul mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.

"(Berdasarkan, red.) rapat koordinasi beberapa hari yang lalu untuk sementara kami sediakan tanah di Cangkringan," kata Sultan dilansir ANTARA, Senin, 24 Juli.

Menurut Sultan, lahan seluas 2 hektare yang ditargetkan dapat difungsikan pada pekan ini dikhususkan untuk pembuangan sampah warga Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.

Dipilihnya lahan di Cangkringan tersebut antara lain karena jauh dari permukiman warga.

"Sudah disepakati, administrasi belakangan. Pokoknya (sampah, red.) bisa masuk. Jangan numpuk. Itu nanti yang dulu dibuang ke Piyungan, sementara dipindah ke sana," kata dia.

Saat ini, kata dia, pemerintah daerah sedang menyelesaikan pembuatan geomembran agar air lindi tidak mencemari lingkungan sekitar lahan itu.

"Supaya nanti kalau sampah ada air tidak masuk ke kolam-kolam penduduk di sana. Mungkin Hari Rabu atau Kamis sampah baru bisa masuk," kata dia.

Sultan mengatakan pengelolaan sampah di TPA Regional Piyungan ke depan akan menggunakan proses pengeringan dan pengepresan.

Untuk pemilahan sampah, menurut dia, dapat dilakukan di Piyungan atau sebagian diselesaikan di kabupaten/kota, sebelum masuk ke Piyungan.

“Kami kerja sama sama KPBU untuk mencarikan calon investor untuk pengolahan sampah. Entah itu plastik, entah itu karton, entah itu kaleng dan kita hanya ngepres saja. Dari sampah yang ada dipres supaya keluar airnya, bisa kering, nanti dipotong-potong, baru kita bicara biomassa," kata dia.

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana menjelaskan lahan di Cangkringan hanya difungsikan selama TPA Piyungan ditutup, mengingat lokasi tersebut diperkirakan paling lama hanya dapat menampung sampah hingga 30 hari.

"Intinya kita menyiapkan lahan. Saya garisbawahi, lahan darurat. Bukan untuk selamanya, dan mungkin hanya cukup untuk hitungannya hari, bukan bulan. Ini adalah langkah darurat untuk Kartamantul, Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Kami tekankan agar pemerintah kabupaten dan kota harus mengurangi sampah dari hulu," kata Tri Saktiyana.