Terlibat Pencurian Modus Pecah Kaca, Oknum Karyawan Transjakarta Ditangkap
JAKARTA - Seorang karyawan PT Transjakarta nekat mencuri barang dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pria yang bekerja sebagai patroli pengamanan di bus Transjakarta Kalideres itu akhirnya diringkus anggota reskrim Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan ini dipicu oleh tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum.
Pelaku AH dibantu NJ (30) temannya terlibat aksi pencurian terakhir di Jalan KH Moh Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.
Korban diketahui berinisial TN (54). Saat itu, TN memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya di depan minimarket. Namun alangkah terkejutnya korban ketika mengetahui kaca mobilnya bagian tengah sebelah kiri dalam kondisi pecah.
"Laptop dan ponsel milik korban hilang dicuri. Kerugian mencapai Rp 30 juta. Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil," kata Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juli.
Dari keterangan AH, ia mengenal NJ sejak 6 bulan lalu. Mereka bertetangga tinggal di kawasan Semanan, Kalideres.
Dalam aksinya, AH berperan sebagai joki motor sambil mengawasi situasi. Sementara NJ berperan sebagai eksekutor pencurian.
Baca juga:
- Kepolisian Tangkap Pelaku TPPO yang Menyalurkan Pekerja Migran Ilegal dari Kabupaten Kerinci ke Malaysia
- ESDM Tetapkan Spesifikasi BBM Bioetanol, Pertamina Siap Luncurkan Pertamax Green Pekan Depan
- Menparekraf: Target Wisman ke Borobudur 2 Juta Kunjungan per Tahun
- Menparekraf Sandi Uno: Destinasi Wisata Super Prioritas akan Dilengkapi RS Berkelas Dunia
"Dua sudah 3 kali mencuri dengan modus pecah kaca mobil," ujarnya.
Kejadian pertama dan kedua terjadi kawasan Bandengan, Jakarta Barat. Sasaran kedua pelaku merupakan mobil mewah jenis Fortuner dan Alphard. Dari tangan pelaku AH, polisi menyita barang bukti motor dan handphone korban.
"NJ (DPO) masih dalam pengejaran anggota di lapangan. Tersangka AH dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia sudah mendekam di sel tahanan," katanya.